Syarat & Ketentuan
Portal Layanan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)
Syarat dan Ketentuan ini mengatur penggunaan Portal Pelayanan Perkeretaapian Online (PERONHUB) yang merupakan Portal Layanan dan Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Dengan mengakses, mendaftar, atau menggunakan PERONHUB, Pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh layanan yang tersedia pada PERONHUB, kecuali apabila suatu layanan memiliki ketentuan khusus yang ditetapkan secara tersendiri.
1. Penerimaan Ketentuan
Dengan mengakses atau menggunakan Portal Layanan dan Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Pengguna menyetujui untuk terikat pada seluruh Syarat dan Ketentuan ini.
Apabila Pengguna tidak menyetujui sebagian atau seluruh ketentuan yang berlaku, Pengguna disarankan untuk tidak menggunakan Portal maupun layanan yang tersedia di dalamnya.
Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kebijakan Privasi Portal Layanan dan Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
2. Definisi
- PERONHUB (Portal Pelayanan Perkeretaapian Online) adalah Portal Layanan dan Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang digunakan sebagai platform penyelenggaraan layanan digital, pengelolaan data, dan integrasi layanan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) adalah penyelenggara Portal Layanan dan Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian/PERONHUB.
- Pengguna adalah setiap orang, badan usaha, instansi pemerintah, maupun pihak lain yang memiliki hak untuk mengakses Portal Layanan dan Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian/PERONHUB.
- Layanan adalah seluruh layanan digital yang tersedia pada Portal Layanan dan Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian/PERONHUB, termasuk namun tidak terbatas pada Layanan Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (LLAKA), Layanan Pengawasan Prasarana Perkeretaapian, Layanan Pengawasan Sarana Perkeretaapian, Layanan Pengawasan Keselamatan Perkeretaapian, Layanan Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian, Layanan Perizinan Teknis Perkeretaapian, Layanan Sertifikasi Kelaikan Sarana Perkeretaapian, Layanan Sertifikasi Kelaikan Prasarana Perkeretaapian, Layanan Sertifikasi SDM Perkeretaapian, serta Layanan Sistem Jaringan dan Integrasi Moda Transportasi Perkeretaapian.
- Akun adalah identitas elektronik yang digunakan Pengguna untuk mengakses layanan sesuai hak akses yang diberikan.
3. Tanggung Jawab Pengguna
Sebagai pengguna di Portal Layanan dan Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (PERONHUB), Pengguna bertanggung jawab untuk:
- menjaga kerahasiaan akun, kata sandi, OTP, maupun kredensial akses lainnya;
- menggunakan akun hanya untuk kepentingan yang sah sesuai tugas dan kewenangan;
- memberikan data, informasi, dan dokumen yang benar, lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan;
- memastikan seluruh dokumen yang diunggah merupakan dokumen yang sah;
- segera melaporkan kepada Administrator apabila terdapat dugaan penyalahgunaan akun atau akses tanpa izin.
Pengguna bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas yang dilakukan menggunakan akun miliknya.
4. Penggunaan Layanan
Pengguna setuju untuk menggunakan Portal Layanan dan Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (PERONHUB) secara bertanggung jawab dan dilarang untuk:
- memberikan data atau dokumen yang tidak benar;
- menggunakan identitas milik pihak lain tanpa hak;
- mengakses layanan di luar kewenangan yang dimiliki;
- mengganggu, merusak, atau mencoba menembus keamanan sistem;
- mengunggah malware, virus, atau kode berbahaya;
- menggunakan perangkat lunak otomatis (bot), script, atau metode lain yang dapat mengganggu kinerja Portal tanpa persetujuan DJKA;
- menggunakan Portal untuk tujuan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Layanan Digital dan Integrasi Sistem
Portal Layanan dan Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (PERONHUB) menyediakan berbagai layanan digital yang dapat terintegrasi dengan sistem internal maupun eksternal pemerintah sesuai kebutuhan penyelenggaraan layanan.
Dalam penyelenggaraannya, Portal Layanan dan Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (PERONHUB) dapat melakukan pertukaran data dengan sistem lain berdasarkan ketentuan peraturan, perjanjian kerja sama, atau mekanisme interoperabilitas yang berlaku.
Penggunaan layanan hasil integrasi tetap tunduk pada ketentuan masing-masing sistem yang terintegrasi.
6. Data, Dokumen Elektronik, dan Hak Kekayaan Intelektual
Pengguna bertanggung jawab atas keabsahan seluruh data dan dokumen elektronik yang disampaikan melalui Portal Layanan dan Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (PERONHUB).
DJKA berhak melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, maupun penolakan terhadap data atau dokumen yang tidak memenuhi persyaratan.
Seluruh aplikasi, desain sistem, logo, basis data, dokumentasi, perangkat lunak, dan konten yang terdapat pada Portal Layanan dan Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (PERONHUB) merupakan hak kekayaan intelektual Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau pihak lain yang memberikan hak penggunaannya dan dilindungi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
7. Ketersediaan Layanan
DJKA berupaya menjaga agar Portal Layanan dan Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (PERONHUB) dapat diakses secara optimal.
Namun demikian, layanan dapat mengalami gangguan atau penghentian sementara akibat:
- pemeliharaan sistem;
- pembaruan aplikasi;
- gangguan jaringan;
- gangguan infrastruktur teknologi informasi;
- keadaan kahar (force majeure); atau
- kondisi lain di luar kendali DJKA.
DJKA dapat melakukan pembaruan, perubahan fitur, maupun penghentian sebagian layanan sesuai kebutuhan penyelenggaraan sistem.
8. Pembatasan Tanggung Jawab
DJKA tidak bertanggung jawab atas:
- kerugian yang timbul akibat kesalahan data yang disampaikan Pengguna;
- penyalahgunaan akun akibat kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan kredensial;
- gangguan layanan yang disebabkan oleh perangkat, jaringan internet, atau sistem pihak ketiga di luar kendali DJKA;
- ketidakakuratan informasi yang berasal dari pihak ketiga;
- kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan Portal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
9. Penangguhan atau Penghentian Akses
DJKA berhak membatasi, menangguhkan, atau menghentikan akses Pengguna apabila:
- terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan ini;
- menyampaikan data atau dokumen yang tidak benar;
- melakukan penyalahgunaan layanan;
- mengganggu keamanan atau keandalan sistem;
- diperintahkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penangguhan atau penghentian akses, kami akan berusaha memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kecuali dalam kondisi darurat yang memerlukan tindakan segera.
10. Kepatuhan Hukum
Penggunaan Portal Layanan dan Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (PERONHUB) tunduk pada:
- Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Peraturan Pemerintah dan peraturan terkait lainnya mengenai penyelenggaraan sistem elektronik;
- Kebijakan dan pedoman komunikasi publik instansi pemerintah;
- serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan di bidang perkeretaapian.
11. Perubahan Syarat dan Ketentuan
DJKA dapat mengubah atau memperbarui Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan layanan, kebutuhan operasional, atau perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan akan diumumkan melalui Portal Layanan dan Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (PERONHUB) dan mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.
Penggunaan PERONHUB setelah perubahan berlaku dianggap sebagai persetujuan Pengguna terhadap Syarat dan Ketentuan yang telah diperbarui.
12. Hubungi Kami
Apabila terdapat pertanyaan, saran, atau permintaan informasi terkait Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna dapat menghubungi:
Instansi: Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Alamat: Jl. Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat 10110, Indonesia
Surel: ditjenka@kemenhub.go.id
Telepon: +62 813-6001-3838
