Syarat Perizinan

Berikut adalah Syarat Perizinan Perpotongan atau Persinggungan Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain Berdasarkan PM. Nomor 36 Tahun 2011.

  • Jenis Perpotongan atau Persinggungan yang akan di gunakan
  • Gambar Lokasi
  • Gambar Teknis
  • Sistem pengamanan yang di gunakan
  • Metode kerja yang di gunakan
  • Analisis mengenai dampak lingkungan
  • Rekomendasi dari Pemerintah Daerah terkait dengan rencana tata ruang
  • Izin prinsip dari penyelenggara perkeretaapian
  • Analisis mengenai dampak lalu lintas jalan untuk perlintasan dan operasi kereta api
  • Baca Persyaratan lebih detail di PM 36 Tahun 2011